Muara Bulian – Kejaksaan Negeri Batanghari kembali melakukan eksekusi terhadap dua orang Narapidana dari Tahanan Polres Batanghari ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Bulian. Namun, sebelum dipindahkan ke Lapas, narapida dilakukan rapid test terlebih dahulu, guna memastikan para narapidana tidak tertular Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Dedy Priyo Handoyo melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batanghari, Heru Duwi Admojo mengatakan, sebelum dipindahkan ke Lapas, para Narapidana tersebut dilakukan rapid test terlebih dahulu, hal ini bertujuan untuk memastikan para narapidana yang dipindahkan ke Lapas Klas II B Muara Bulian bebas dari Covid-19. Kamis (18/06).
“Perlu diketahui, kedua Narapidana yang di eksekusi ke Lapas Klas II B Muara Bulian tersebut, yakni telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan terdakwa atas nama Alamsyah Hadi Putra dan Ari Satria yang melanggar Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,”Terangnya.
Heru juga menjelaskan, melaksanakan perintah yang terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 69/Pid.Sus-LH/2020/PN Mbn tanggal 11 Juni 2020 dengan amar putusan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 Bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan dan denda sejumlah Rp.100.000.000 subsidiair 1 bulan pidana kurungan.
Heru juga menambahkan, setelah hasil rapid testnya dinyatakan negatif, kedua narapidana langsung dipindahkan ke Lapas, “dan untuk diketahui, sebelumnya pada Rabu 17 Juni 2020, pihak Kejari Batanghari juga telah melakukan eksekusi tiga narapidana ke lapas Klas II B Muara Bulian, diantaranya dua orang dari Cabjari Muara Tembesi dan satu orang dari Kejari Batanghari,”Tutupnya.(RUD)