Segini Angka Zakat Fitrah di Kabupaten Batanghari 

469 views

Muara Bulian – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Batanghari saat ini telah ditetapkan dan diumumkan bersama oleh Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional setempat. Senin (03/04).

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Batanghari H.Ahmad Sholahuddin, S.Ag, M.Pd mengatakan, berdasarkan surat keputusan Ketua Baznas Provinsi Jambi dan Baznas Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Nomor :SK.58/BAZNAS-I/III/2023 tentang penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Jambi dengan memperhatikan hasil survey harga beras dalam Kabupaten Batanghari.

“Dengan memperhatikan harga beras di Kabupaten Batanghari serta hasil muzakarah MUI Kabupaten Batanghari pada 23 Maret 2023 lalu, maka kami mengumumkan ketentuan pembayaran zakat fitrah dan Fidyah. Untuk zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2.3 Kg atau 3,5 liter per jiwa,” katanya

Dilanjutkannya, untuk kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumst sehari-hari. Beras atau makanan pokok sebagaimana di atas dapat diganti dalam bentuk uang dengan nilai yang sudah ditentukan.

“Beras dengan kualitas baik sebesar Rp. 46.400 per jiwa, beras kualitas sedang sebesar Rp. 40.000 per jiwa dan beras kualitas biasa Rp. 33.600 per jiwa,”Ujarnya.

Sholahuddin juga menyebutkan, untuk pembayaran Fidyah sebesar 1 mud(0,7 kg) beras atau makanan pokok dan juga dapat dibayarakn dalam bentuk uang serendah-rendahnya senilai Rp. 30,000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per jiwa per hari.

“Untuk penunaian dan penyaluran Zakat Fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Masjid dan Musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing. Dan pemberitahuan zakat juga telah kami sebarkan kesetiap wilayah secara langsung dan melalui Media sosial,”Tutupnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait