Muara Bulian – Terhitung sejak Januari hingga Desember 2020, Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas IB telah menerima 574 ajuan perkara. Dari ratusan perkara tersebut, kasus perceraian yang paling banyak mendominasi. Senin (18/01).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas IB Nursal mengatakan, selama 2020 ada 574 perkara yang diterimanya dalam satu tahun terakhir, dan ada 3 perkara yang merupakan perkara ditahun 2019 yang belum di putus.
“Untuk perkara yang sudah di putus selama 2020 ini ada sebanyak 575 perkara, dan masih tersisa 2 perkara lagi yang belum terselesaikan. Sementara untuk perkara yang paling mendominasi yaitu cerai gugat dari pihak perempuan dengan jumlah 291 gugatan, dan Isbat nikah dengan jumlah 107 permohonan,”Ungkapnya.
Lanjut Nursal, untuk perkara yang masuk di tempatnya, selama 2020 ini mengalami peningkatan 63 perkara jika dibandingkan dengan 2019, dengan jumlah perkara 511.
“Meningkatnya perkara ditahun 2020, dari ratusan perkara yang masuk, paling banyak dilakukan oleh perempuan yang ajukan gugatan cerai dengan total 291 gugatan, sementara cerai talak yang dilakukan laki-laki hanya sebanyak 93 gugatan saja,”Jelasnya.
Nursal menambahkan, untuk perkara yang masuk, didominasi oleh kasus perceraian, dengan faktor penyebabnya rata-rata akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus akibat dari pengaruh Media sosial. Sementara untuk faktor ekonomi, di tahun lalu terbilang sedikit.
“Perkara perceraian terbilang meningkat, dan paling banyak di dominasi terjadi di Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Mersam, serta yang melakukan gugatan untuk perceraian rata-rata berusia di bawah 40 tahun,”Tutupnya.(RUD)