Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN di Batanghari Perminggu Dipangkas 5 Jam

686 views

Muara Bulian – Selama Bulan Suci Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja selama 5 hari di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari mengalami perubahah atau berkurang 5 jam dalam perminggu. dimana jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah minimal hanya selama 32,5 jam saja dalam perminggunya, meski adanya perubahan jam kerja, pelayanan mutu kepada masyarakat tetap di utamakan. Selasa (13/04).

kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari Mula P Rambe mengatakan, untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kinerja ASN pada Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah menetapkan jam kerja ASN yang masuk selama 5 hari kerja efektifnya hanya 32,5 jam perminggu.”Jika di bandingkan dengan jam kerja hari biasa, ini bisa dikatakan berkurang 5 jam dalam perminggunya, karena pada hari biasa jam kerja di tetapkan minimal 37,5 Jam perminggu,”Sebutnya.

Dilanjutkan Rambe, penetapan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tanggal 09 April 2021.”Dalam penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1442 hijriah bagi ASN yang masuk lima hari kerja jadwalnya, pada hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 wib sampai dengan 15.00 wib dan waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 wib, sedangkan untuk hari Jum’at masuk pukul 08.00 wib hingga 15.30 wib dan waktu istirahatnya pukul 11.30 wib sampai dengan 12.30 wib,”Ungkapnya.

Rambe menambahkan, dalam penerapan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan tersebut, Kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan, supaya apa yang sudah direncakan tetap berjalan dengan baik.”Dengan demikian para ASN di harapkan untuk tetap semangat dalam berkerja dan jangan malas malasan, karena puasa tidak menjadi alasan untuk penghambat kerja, dan jika nanti kedapatan ada ASN yang tidak mengikuti ketentuan yang telah di atur, maka akan di berikan sanksi,”Tutupnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait