Muara Bulian – Dalam kurun waktu satu tahun, Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari mencatat, ada sebanyak 2.614 kendaraan truk angkutan batubara dikenakan sanksi tilang oleh Pihak Kepolisian setempat. Selasa (10/01).
“Terhitung sejak Januari hingga Desember 2022, kami mencatat ada sebanyak 2.614 kendaraan angkutan truk batubara terjaring razia atau mendapatkan sanksi tilang,”Kata Kanit Gakum Satlantas Polres Batanghari Arisman.
Arisman juga mengatakan, ribuan angkutan truk batubara yang ditilang ini dikarenakan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, seperti kelebihan muatan, tidak membawa surat surat kendaraan, permasalahan KIR, rambu rambu serta melanggar jam operasional yang telah ditentukan.
“Upaya penilangan tersebut kami lakukan selaku pihak penegak hukum, yaitu agar kendaraan yang ada diwiliyah setempat tertib aturan berlalu lintas,”Ucap Aris.
Sementara itu, untuk saat ini setelah sering dilakukannya penilangan, terpantau angkutan truk batubara sudah mulai tertib mengikuti peraturan lalu lintas.
“Selain itu dari catatan kami juga, untuk seluruh kendaraan yang terjaring razia baik roda enam, roda dua, maupun roda empat ditahun 2022 ini ada sebanyak 2.721 kendaraan mendapatkan sanksi tilang, dan 1.214 teguran,”Tutupnya.(RUD).