MUARASABAK, RJC- Pengadilan agama Muara Sabak akui perkara masuk yang ditangani setiap tahunnya terbilang tinggi.” Setiap tahunnya lebih dari 500 perkara selalu kita terima, dimana perkara perkawinan dan perceraian cukup tinggi,” ujar Kepala Pengadilan Agama Muara Sabak Hj. Hasnaini.
Lebih lanjut dikatakannya pula, dari perkara perkara yang masuk tersebut selain perkara pernikahan, cukup mendominasi juga terjadi pada dispensasi nikah yang menunjukan tren tinggi.” Untuk dispensasi Nikah sendiri tidak semerta merta langsung kita terima, tentunya melalui proses,” sebutnya.
Selain itu juga perkara isbat nikah, dan yang disayangkan di Tanjabtim ini masih ada juga perkara yang kita terima terkait nikah dibawah tangan (Nikah Sirih) serta poligami.
Ada beberapa perkara pengajuan poligami ditolak pengadilan Agama Tanjabtim Pengajuan tersebut tidak memenuhi unsur dan sarat poligami tersebut Pengadilan agama tolak pengajuan tersebut.” Untuk penyebab kasus dan alasan pasangan beragam. Dan ini menjadi pr untuk kinerja kita kedepan,” jelasnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung dilapangan kantor Pengadilan Agama Muara Sabak. (4N5)