Sidak Pil PCC, Petugas Malah Temukan Ratusan Obat Ilegal

1390 views

rakyatjambi.co,KUALA TINGKAL- Tim pengawasan barang beredar dan jasa (TPBBJ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di toko kelontong yang berada di dua Kecamatan di Kabupaten Tanjabbar. Senin (23/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun dalam sidak yang dilakukan, tim berhasil menyita ratusan obat keras kadaluarsa. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kabid Perdagangan dan Pasar Dinas Disperindagkop Tanjabbar Yenny yang juga selaku ketua tim.

Ia mengatakan sidak yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tungkal Ulu dan Kecamatan Batang Asam, berhasil mengamankan ratusan obat keras berbagai merk serta makanan dan minuman kadaluarsa.“Kegiatan sidak ini, merupakan yang kedua kalinya dilakukan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pencegahan peredaran dan penggunaan pil Paracetamol Caffein and Carisoprodol (PCC), yang mulai ditakutkan masyarakat akhir-akhir ini,”ungkap Yenny, saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).

Diungkapkan Yenny, dalam sidak kali ini pihaknya dibantu oleh tim gabungan Pengawasan Barang perlindungan konsumen Tanjabbar, yang terdiri dari Disperindag, Dinas Kesehatan, Kodim 0419, dan Polres Tanjab Barat.“Adapun hasil dari sidak yang dilakukan, Tim belum berhasil menemukan peredaran pil PCC di Tanjab Barat, namun tim gabungan berhasil menyita ratusan jenis obat-obatan kadarluarsa dan obat keras dari beberapa toko kelontong yang ada di 2 kecamatan diwilayah Ulu ini,”ulasnya.

Lebih lanjut, Yenny mengatakan disitanya obat keras tersebut, menurut tim dari Dinas kesehatan karena obat yang di amankan merupakan obat-obatan yang dilarang bebas dijual dipasaran, dan harus melalui resep dokter.“Sebagai himbauan, bagi masyarakat harus memperhatikan obat-obat yang boleh diperjualbelikan bebas. Adapun ciri obat yang boleh di beli bebas adalah obat yang berlabel warna hijau, Dan untuk obat-obatan berlabel merah dan biru, yang layak menjual adalah apotik dan toko obat, Karena, memiliki izin dan tenaga ahli. Untuk toko kelontong/ itu tidak dibenarkan,” tambahnya.

“Kami berharap, peran aktif masyarakat terhadap peredaran obat terlarang, jika ditemukan adanya depot obat apotek dan warung-warung obat yang menjual pil PCC maupun obat-obat yang tidak ada kode BPOM, maka segera beritahu ke Kami, agar pihaknya segera bertindak,”tukasnya. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait