Sidang Gugatan Maskur Anang Terhadap PT.WKS Perdana Digelar

1644 views

JAMBI–Maskur Anang mendapatkan perlakuan tidak adil atas kasus yang di alaminya melawan PT Wira Karya Sakti (WKS).

Kasus sengketa lahan seluas 10.120 Ha yang selama ini di kuasai oleh PT WKS, membuat dirinya sempat mendekam di jeruji besi pada tahun 2011 dan tahun 2012 silam, karena ketika Maskur ingin mengambil kembali hak nya ia dilaporkan oleh PT WKS karena menyerobot lahan.

Dikatakan Maskur Anang usai menjalani persidangan Senin (23/5/17) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tanah dengan seluas 10.120 Ha itu merupakan miliknya dan berdasarkan itupula dirinya kembali melakukan penuntutan terhadap PT WKS.”dalam kasus ini ada keterlibatan pejabat negara seperti Kementrian Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup, serta Gubernur Jambi pada era tahun 2004,”keluhnya.

Lanjutnya, Dalam persoalan sengketa lahan tersebut diduga kuat PT. WKS terbukti menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Mehut-IV/1997 tertanggal 7 Oktober 1997 kemudian dimanipulasi menjadi SK Nomor 277/Mehut-II/2004 tertanggal 2 Agustus 2004
dalam satu bulan kemudian dimanipulasi kembali menjadi SK Nomor 346/Mehut-II/2004 tertanggal 10 September 2004.

Sidang perdana yang dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Jambi, para tergugat seperti Kementrian Kehutan dan Lingkungan Hidup, PT. WKS tidak hadir di dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, untuk sidang akan di lanjutkan kembali pada tanggal 6 Juni 2017.(rjc)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait