Sidang Putusan Gugatan JMS Ditolak, Pemkab Tanjabtim Upaya Banding

1849 views

MUARASABAK-Sidang gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait ganti rugi jembatan muara sabak yang ditabrak Tungboat PT Sumber Cipta Moda II milik Toni Daud ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada kamis (12/10) telah mencapai putusan. Dalam sidang putusan gugatan ganti rugi jembatan Muara Sabak senilai lebih kurang Rp 2 milyar lebih yang diajukan Pemkab Tanjabtim tersebut ditolak oleh Pengadilan.

Majelis Hakim yang memimpin sidang gugatan ganti rugi jembatan Muara Sabak diketuai oleh Hakim, Jasael SH,MH, Hakim anggota I, Muhamad Candra, SH,MH dan Hakim anggota II, Rozza El Afrina, SH.”Dalam putusan sidang Majelis Hakim menolak terkait ganti rugi jembatan yang kita ajukan. Dengan putusan itu petunjuk Bapak Bupati sebagai pemberi kuasa terhadap putusan itu memberi arahan untuk melakukan upaya hukum dengan melakukan banding.”Kata Kasi Datun, Rama Eka Darma,SH Selasa 17 Oktober 2017.

Dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi nantinya lanjut Rama, ia berharap hukum bisa melihat jernih melihat dan lebih adil dalam memutus.”Ya kita keberatan dan kita akan banding muda-mudahan dengan pengadilan yang lebih tinggi itu lebih jernih melihat, bisa lebih adil memutus kita berharapnya seperti itu,”ucapnya.

Menurut Rama, Pemkab Tanjabtim sebenarnya sangat optimis menang dalam gugatan tersebut sebab, selama persidangan ada 21 bukti dan 7 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Sementara dari pihak tergugat tidak satu saksi pun yang dapat dihadirkan.”Sebenarnya kita optimis menang, tapi ini memang diluar nalar hukum lah. Apalagi, jembatan memang ada ketabrak, terus sudah ada yang ditetapkan sebagai terpidana pengadilan sudah memutus nahkoda kapal salah dan perhitungan kerugian dari Kementrian Pu dan nominal nya juga sudah ada nah, apalagi yang perlu kita buktikan,”ujarnya.

Untuk saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan, nantinya setelah putusan diterima pihaknya akan menyusun memori banding.”Kalau memang diperlukan bukti tambahan kita akan ajukan nah, cuman kalau yang ada sekarang aja kami rasa sudah tidak ada lagi alasan pihak tergugat tidak mengganti rugi. Cuman kan ya itulah Hakim kan punya pertimbangan lain itu hak preogratif nya dia dan putusan itu tetap kita hormati,”terangnya.(Hen)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait