SK Pemberhentian Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola Akan Dilaporkan Ke Sekwan Provinsi Jambi

1326 views

Jambi – Besok, Selasa (8/1/19) beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Jambi akan menghadap Ditjen OPDA di Kemendagri, kedatangan Pejabat tersebut bertujuan untuk meminta dipercepat dikeluarkannya SK dari Presiden tentang pemberhentian Gubernur Non Aktif Zumi Zola.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M. Dianto usai menghadiri Upacara peringatan hari Ulang Tahun Provinsi Jambi, bertempat di Halaman depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (7/1/19).

Lanjut Dianto, apabila SK pemberhentian sudah didapat pihaknya akan melaporkan langsung kepada Sekretatis Dewan (Sekwan) Provinsi Jambi untuk dilakukan rapat Paripurna.

Sekwan sudah menjadwalkan pada tanggal 14 Januari mendatang akan dilaksanakan sidang Paripurna, yang pertama dengan agenda memberitahukan SK Pemberhentian Pak Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi dan pada sidang itu juga akan mengusulkan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi Gubernur Jambi, dan memberhentikan Fachrori Umar sebagai wakil Gubernur Jambi.

“Jadi pada 14 Januari ada sidang paripurna mengenai tiga putusan, dan tiga putusan itu nanti akan kita sampaikan kembali kepada Bapak Presiden,” kata Dianto.

Dan untuk wakilnya, kata Dianto, sesuai aturannya akan ditentukan oleh partai pengusung pada pemilihan beberapa tahun yang lalu. Seperti partai PAN, Nasdem, PKB, Hanura, PPP.

“Lima partai inilah yang memiliki hak untuk mengisi kekosongan wakil Gubernur Jambi, tinggal kesepakatan dari lima partai tersebut, siapa yang punya figur dan layak mengisi posisi Menjadi Wakil Gubernur Jambi,” pungkasnya. (*/Syah)

Comments

comments

SK Pemberhentian Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola Akan Dilaporkan Ke Sekwan Provinsi Jambi

Penulis: 
    author

    Posting Terkait