Skp Online Segera Diberlakukan, PNS Wajib Punya Rencana Kerja dan Target

1014 views

SUNGAIPENUH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Kamis (12/12) menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Online yang bertempat di aula kantor BKPSDM.

Kegiatan ini di buka oleh Walikota Sungai Penuh diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda, M. Rasyid, S.Pd., M.H., yang diikuti seluruh Pejabat Eselon II dan III lingkup pemerintahan Kota Sungai Penuh sebagai peserta.

SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan langsung. SKP merupakan pengganti dari DP-3 (Daftar Proses Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan).

Panduan penyusunan dan penilaian SKP online ini bertujuan sebagai petunjuk bagi setiap PNS dan Pejabat Penilai dalam menyusun SKP online sebagai dasar pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2020.

Setiap PNS wajib menyusun SKP. Dalam menyusun SKP, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan diantaranya jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, serta memiliki target waktu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap PNS dan Pejabat Penilai dapat menyusun SKP sesuai dengan bidang tugas jabatan masing-masing, serta dapat mengetahui capaian SKP-nya. (Mak)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait