SPBU Pertamini Ramaikan Pedagang BBM Eceran di Tanjabtim

1389 views

MUARASABAK – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini, yang disebut Pertamini, sudah marak tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Namun saat ini, Pemkab Tanjabtim masih kebingungan, apakah usaha tersebut legal atau pun ilegal. Pemkab Tanjabtim pun baru akan mengkaji peraturan pendirian pertamini ini. Rencananya, Pemkab segera mengkajinya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), melalui Kabid Perdagangan Kabupaten Tanjabtim, Awalludin mengatakan, selama ini pemerintah belum memiliki aturan mengenai operasional Pertamini penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alat dan mesin khusus lain. “Kita belum ada peraturan operasional Pertamini BBM seperti memakai mesin khusus. Nanti kita akan mengkajinya,” katanya, saat ditemui di kantornya.

Biasanya penjual eceran hanya menggunakan berupa botol bekas, dengan izin pemerintah desa atau kelurahan, mereka biasa membeli bensin di SPBU terdekat menggunakan wadah jerigen. “Tetapi kalau alat seperti itu, harus ada izinnya. Kalau tidak berarti itu ilegal,” sebutnya.

Awaludin menuturkan, saat ini pihaknya belum menerima instruksi untuk menentukan harga bensin yang dijual di Pertamini, karena aturan pendiriannya pun belum jelas. Alat atau mesin yang digunakan untuk menjual barang, harus sesuai dengan standar. “Kalau Pertamini menjual premium, itu tidak dibolehkan, karena itu bahan bakar subsidi. Tapi kalau Pertamini menjuala pertalite dan pertamax tidak apa-apa,” ungkapnya.

Sebenarnya Pemkab Tanjabtim telah mengeluarkan peraturan mengenai pengusaha yang ingin membuka SPBU berkapasitas kecil. Aturan dari BPH Migas tersebut dituangkan dalam Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak pada daerah yang belum terdapat penyalur. “BPH Migas menetapkan aturan pembangunan subpenyalur atau semacam SPBU mini,” jelasnya.

Ditambahkannya, masyarakat bisa ajukan izinnya lewat Kepala Desa atau Lurah untuk disetujui oleh Pemda setempat. “Harga BBM nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tukasnya.(Hen)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait