Sprindik Diterbitkan, Kejati Bidik Saksi Kasus Perumahan PNS Sarolangun

1291 views

Dedy : Saksi Yang Diperiksa Tidak Jauh Dari Saksi Sebelumnya

Jambi – Kasus korupsi perumahan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Kabupaten Sarolangun yang melibatkan dua nama tersangka yakni Mantan Sekda Sarolangun Hasan Basri Harun dan Ade Lesmana Syuhada yang merupakan rekanan proyek tersebut. Sebelumnya mereka telah divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor Jambi ).

Adapun kedua tersangka divonis hukuman yang berbeda yakni Hasan Basri Harun dijatuhi pidana penjara 2 tahun penjara denda Rp.50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Sementara Ade Lesmana Syuhada divonis 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui atas perkara tersebut negara dirugikan Rp.24 Miliar. Dari perencanaan pembangunan perumahan PNS sebanyak 600 unit pada tahun 2013, namun yang terbangun hanya 60 unit.

Saat dikonfirmasi diruangan Kasipenkum Kejati Jambi sekitar pukul 15.00 wib, Senin Sore (14/8/2017), Dedy Susanto mengatakan saat ini tim penyidik Kejati Jambi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidik ( sprindik ).” atas putusan kemarin Jaksa dan Terdakwa sudah mengajukan banding terhadap Hasan Basri Harun dan Ade Lesmana,” sebut Dedy Susanto.

Dedy juga menyampaikan atas perkara tersebut Surat Perintah Penyidik ( Sprindik ) sudah diterbitkan,” sudah diterbitkan sprindik baru, dan sedang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi – saksi yang terkait,” ujarnya.

Lanjut Dedy, untuk nama – nama saksi yang akan diperiksa terkait kasus tersebut tidak bisa disebutkan guna untuk memperdalam hasil pemeriksaan dan untuk sementara ini kasus perumahan PNS Sarolangun menyeret dua nama tersangka.” guna untuk memperdalam kasus tersebut, nama – nama saksi yang diperiksa tidak bisa disebutkan namun saksi tersebut tidak jauh dari saksi yang sebelumnya,” pungkas Dedy Kasipenkum Kejati Jambi.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait