Jambi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Kembali menggelar Sidang kasus Dugaan korupsi pengadaan Alat praktik Siswa (pabrik kelapa sawit mini) di SMK Negeri 1 Sarolangun pada tahun 2009. Agenda persidangan kali ini mendengarkan Tuntutan jaksa terhadap terdakwa.
Andi Sugandi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksan Negeri Sarolangun yang menangani perkara tersebut mengatakan, bahwa terdakwa Muswarsyah yang merupakan Staf Ahli Sekda Sarolangun ini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa sebelumnya yaitu pasal 2 ayat (1), namun jaksa menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sesui dengan dakwaan jaksa Pasal 3 yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara den membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan” kata Andi Sugandi, Rabu (12/07).
Setelah mendengar surat tuntutan jaksa, Lucas Sahabat Duha Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pendapatnya atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa.” bagaimana saudara terdakwa apakah anda menerima tuntutan jaksa?,” tanya hakim kepada terdakwa.
Setelah melakukan audiensi dengan penasehat hukumnnya, terdakwa bersama PH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang akan datang.” Tanggal 19 juni 2017 kita lanjutkan sidangnya, dengan agenda pledoi terhadap terdakawa ya” sebut Lucas.
Seperti diketahui, pengadaan alat praktek siswa SMK Negeri 1 Sarolangun di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun atau yang kerap disebut pabrik mini dilakukan pada tahun 2009 yang lalu. Sumber dananya, dari dana spesepik blokcgrand bantuan pemerintah pusat, timbulnya adanya dugaan tindak pidana korupsi pada saat mesin pengelolahan sawit mini ini di operasikan.
Pihak penyedia barang menyatakan mesin mampu menghasilkan 1,5 ton CPO per hari, ternyata hanya mampu memenuhi 200 kg saja per hari. Celakanya, saat ini mesin tersebut tidak bisa dioperasikan karena rusak.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliyar. Selain Muswarsyah, sebagai panitia Pemeriksa Barang, tiga orang terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi ini yang sudah menjalani putusan yaitu, Thaharidi, selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA), Asrizal, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Nur Sasongko, sebagai Direktur CV Global sekaligus penyedia barang.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)