Jambi – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyatakan ketersedian plat, blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi itu aman hingga berakhir masa keringanan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi melalui Kepala Seksi STNK Ditlantas, AKP Hendri F Kennedy di Jambi, Kamis, mengatakan pihaknya siap karena stok untuk keperluan surat menyurat kendaraan bermotor lebih dari cukup.
“Yang jelas untuk keperluan itu semua sangat cukup untuk enam bulan ke depan,” kata Hendri di hari pertama pemberlakuan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Jambi.
Dikatakannya, untuk pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya wajib pajak (WP).”Jika bahan wajib pajak lengkap sesuai persyaratan, maka satu hari siap untuk ganti plat, ganti BPKB dan lain sebagainya,” katanya.
Dijelaskannya, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus semua itu. Terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), BPKB kendaraan, STNK. “Jika alih nama maka wajib pajak harus ada kwitansi jual beli,” kata Hendri menambahkan.
Dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu data sementara tercatat sebanyak 1,3 juta wajib pajak yang belum melunasi kewajiban mereka sebagai pengguna kendaraan bermotor. Dari jumlah itu hampir semuanya akan mengganti plat dan STNK bahkan sebagian akan ganti buku BPKB.
Seperti diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi, mulai diberlakukan enam bulan ke depan atau hingga 30 Juni 2018.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan keringanan pajak dari program pemutihan itu meliputi pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya.
Kemudian layanan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama (BBN-KB) berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo.
Dan pembebasan BBN-KB II diperuntukan bagi seluruh wajib pajak terhadap semua jenis kendaraan bermotor. “Kecuali alat berat yang tidak masuk objek pemutihan,” kata Agus.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).