Jambi – Plh.Gubernur Jambi H. Sudirman SH, MH menyerahkan SK Gubernur Jambi tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Betung- Tempino- Jambi di Provinsi Jambi tahun 2021-2023.
Penyerahan SK dilakukan di ruang kerja Sekda, Rabu (17/2). SK diterima langsung oleh Tendi Hardianto, ST,MT Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Dijelaskan Plh.Gubernur Jambi, H, Sudirman, SH,MH penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino-Jambi di Provinsi Jambi tahun 2021-2023, kurang lebih sepanjang 34 km, dengan luas tanah kurang lebih 307, 38 ha yang terletak di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Plh Gubernur, rencana jalan tol Betung-Tempino-Jambi sebagaimana dimaksud terletak di Kabupaten Muaro Jambi, terdiri dari 2 Kecamatan yaitu, Kecamatan Mestong dan Kecamatan Jambi Luar Kota. Untuk kecamatan Mestong lokasinya ada di desa Sungai Landai dan Desa Muaro Sebapo, dan Kecamatan Jambi Luar Kota terdiri dari desa Sungai Bertam, Pematang Gajah, dan Kelurahan Pijoan.
Disampaikan Sekda bahwa tahapan berikutnya adalah tahapan pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab dari BPN. “BPN akan mendistribusikan ke Kepala Kantor Pertanahan Muaro Jambi, pertama itu tahapan Jambi -Rengat, tahapan kedua ini adalah Betung- Tempino- Jambi . Total dari keseluruhan yang dilalui di Provinsi Jambi Jalan Tol Jambi – Rengat (190km, bagian dari Trans Sumatera), total wilayah jalan tol yang dilalui di Jambi itu ada kabupaten Muaro Jambi, Batanghari dan Tanjab Barat. Simultan nanti dikerjakan Jambi- Rengat akan segera diselesaikan tahapan ganti untung dan dilanjutkan dengan pekerjaan fisik dimulai pada 2021 dan kita harapan pada 2022 akan segera selesai jalan – jalan tol di Provinsi Jambi “ ungkapnya. (*/Red)