Sungguh Terlalu, Sopir Mobil Dari Tabir Ini Tega Cabuli Bocah SD ‎

1311 views

MERANGIN – Sungguh bejad prilaku yang dilakukan MI (37) warga Kecamatan Tabir Lintas ini, pasalnya ia tega mencabuli seorang bocah perempuan, sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang juga bekerja sebagai Sopir ini terpaksa mendekam di Mapolsek Tabir, usai berhasil diamankan pihak Apar kepolisian membekuknya sekitar Pukul 20.00 WIB, pada Sabtu (10/12).

Hal tersebut juga diakui pelaku pada saat mejalankan pemeriksaan, dimana pelaku mengakui seluruh perbuatan bejatnya itu.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro, melalui Kanit Krimum Polsek Tabir Ipda Toni Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tabir dan kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kita,” singkatnya, saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan pada Minggu (10/12). img_20161211_105649Ternyata Begini Kronologis Pencabulan MI Cabuli Bocah SD

MERANGiN – Prilaku bejat yang menghebohkan warga Kecamatan Tabir pada Jum’at (09/12) lalu, yang dilakukan MI (37) terhadap bocah yang masih duduk dibangku Kelas I SD ternyata begini kronologisnya.

Pada Jum’at (9/12) lalu, orang tua korban (Bunga red,) menitipkan anaknya yang berada di rumah kepada isteri MI, karena hendak pergi ke pasar.

Namun, bukannya isteri pelaku yang datang ke rumah korban, melainkan pelaku sendiri yang datang dengan alasan isterinya sedang sakit.

Orang tua korban pun percaya, karena sudah kenal lama dengan pelaku, namun di saat itulah perbuatan bejat ini dilakukan, dengan tega mencabuli korban.

Kejadian ini diketahui setelah orang tua korban pulang, dan menemukan anaknya sedang menangis kesakitan. Setelah diperiksa, ternyata kemaluan anaknya mengeluarkan banyak darah.

Karena tak terima dengan kejadian ini, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tabir, dan pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Kanit Krimun Polsek Tabir, Ipda Toni Hidayat yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sekarang ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kali ini pelaku akan kita jerat dengan UU perlindungan anak,” ungkapnya.(nto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait