Surat Dokumen Amdal Belum Diterbitkan Propinsi, Aktivitas Pembangunan GI Masih Berjalan  

974 views

TANJAB BARAT-Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Barat terkait pembangunan Gardu Induk (GI) yang terberlokasi Didesa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat  sepertinya tidak bisa berbuat banyak terkait amdal lingkungan hidup,pasalnya untuk pengeluaran dokumen amdal lingkungan  tersebut menunggu dari Propinsi.

Yang ironisnya ,seharusnya dokumen Amdal lingkungan sudah diterbitkan oleh pihak dinas Lingkungan Hidup Prpopinsi  baru ada aktivitas dilapangan pembangunan Gardu induk bisa dikerjakan,namun kenyataannya tidaktidak demikian.

Terkait hal tersebut,kadis Lingkungan Hidup Tanjab Barat Suparjo melalui Kasi Kajian Dampak Lingkungan hidup Gemayil mengatakan,jika belum adanya terbitan dokumen amdal lingkungan,seharusnya aktivitas pembangunan garduk induk tersebut disetopkan sementara,hingga menunggu terbit surat yang ada.

“dari hasil rapat yang dilakukan diPropinsi kemarin,untuk sementara aktivitas tersebut ditunda terlebih dahulu ,karna hal tersebut menyalah aturan .”ujarnya kepada awak media

Sedangkan, untuk pengawasan serta memberhentikan aktivitas sementara dalam pembangunan Gardu Induk tersebut bukan hak dari BLH Tanjab barat ,semua haknya dari propinsi.

“pengawasan mereka(Propinsi) didua KabupatenYaituTanjab Barat Barat dan Tanjab Timur,jadi kitatidak mempunyai wewenang.”cetusnya

Diakuinya,untuk salinan dokumen  amdal lingkungan,pihak DLH Tanjab Barat belum mempunyai salinannya,karna proses mekanisme  pemeriksaan administrasi,subtansi,teknis,penerbitan rekomendasi dan izin lingkungan itu berada  Propinsi serta wewenang DLH Propinsi dan DPMPTSP Propinsi.

“untuk pengawasannya juga pihak propinsi,sebab merekalah (instansi) yang menerbitkannya.”ucapnya

Saat disinggung,apakah Dinas Lingkungan hidup Tanjab Barat dapat memberhentikan sementara aktifitas pembangunan gardu iduk tersebut sebelum terbitnya surat dokumen amdal Lingkungan dari Propinsi Jambi.belia menjelaskan,bahwa pihak DLH Tanjab Barat tidak bisa menghalangi kegitan tersebut,semuanya sesuai aturan instansi pengawasan dari Propinsi.(by)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait