Beritaduo.com, Bungo – Sabtu (19/9) tim gabungan yang terdiri dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Satpol PP, Camat, dan Lurah, di Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjual daging babi illegal.
Sidak dilakukan atas informasi dari warga sekitar. Tim gabungan memfokuskan sidak pada tiga rumah warga di Lorong Sion, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo, yang terindikasi menjual daging babi.
Alhasil, tim gabungan berhasil mendapatkan ratusan kilo daging babi yang siap untuk dipasarkan dari salah satu rumah.
“Benar, satu dari tiga rumah warga yang menjadi sasaran kami, ditemukan ratusan kilo daging babi siap dijual,” ucap Bustami Kasi Informasi dan data BPPT Bungo, kepada rakyatjambi.co.
Dikatakannya, Sidak ini difokuskan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2004 tentang izin usaha. Sebab, masih banyak penjual daging babi yang tidak mengantongi izin usaha, seperti SIUP dan SITU.
Saat ini, lanjut Bustami, kegiatan jual beli daging babi tersebut, terpaksa dihentikan sementara. Namun, senin depan (21/9), pihaknya akan mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait utuk mencari titik terangnya.
“InsyaAllah, Senin (21/9) kita adakan rapat. Nanti hasilnya akan kita sampaikan,” ucapnya.
Terpisah, salah seorang warga Lorong Sion, mengaku aktivitas penjualan babi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan sudah masuk tiga tahun.
“Sekitar tiga tahun. Hampir setiap hari penjual daging babi itu, bisa mendapatkan 20 ekor babi, baik dari pemburu babi maupun dari hasil jeratan sendiri,” ujarnya. (Ah)