MERANGIN – Tidak transparansinya Pemerintah Desa (Pemdes) Koto Rayo, Kecamatan Tabir, dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggran Pendapatan Biaya Negara (APBN) tahun 2017, membuat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengeluh dan geram atas tindakan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Karna dinilai tidak ada titik terang dalam permasalahan ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masud, beserta perwakilan masyarakat, datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko sekitar Pukul 10.00 WIB, Senin pagi ( 17/7).
Ketua BPD Desa Koto Rayo Masud, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kedatangannya kekantor Kejari Bangko untuk melaporkan indikasi korupsi yang dilakukan Kades.”Iya, sekarang kita sudah di Kantor Kejari Bangko, dan masih menunggu untuk dapat berjumpa langsung dengan pak Kajari, untuk melaporkan beberapa hal yang mengangkut dengan tidak transparansinya (keterbukaan, red) mengenai pengelolaan Dana Desa yang dikerjakan Pemdes terhadap masyarakat kita ini,” ungkapnya dengan nada kesal.
Dikatakan Makar, kedatangan pihaknya ke Kantor Kejari tersebut, merupakan kekecewaan masyarakat terhadap Kades. Pasalnya, masyarakat sama sekali tidak tau soal pembangunan Dana Desa yang dikerjakan para Pemdes setempat.”Kami sangat kecewa sekali atas tindakan yang dilakukan pihak Pemdes kita ini, karna saya selaku Ketua BPD dan bersama masyarakat lainnya, tidak pernah dilibarkan dalam musyawarah penyusunan APBDes di Desa kita ini. Dan tujuan kita melaporkan permasalahan ini ke Kejari, agar pihak Kejaksaan memproses secara hukum,” tandasnya.
Terpisah Kepala Desa Koto Rayo Abdullah, terkait adanya pengaduan dari Ketua BP ke Kantor Kejari Bangko. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari rakyatjambi.co.(anto)