Tato Diringkus Polisi, Tomy Jadi DPO

2218 views

Jambi- Tato Sugiarto yang merupakan Warga desa pematang lumut RT 13 kecamatan betara kabupaten Tanjung Jabung Barat ini harus berurusan dengan polisi, pasalnya dia (tersangka) terseret dalam kasus Tindak Pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu-sabu – sabu.

Penangkapan terhadap tersangka di lakukan di pematang lumut betara 6 RT 13 kabupaten Tanjung Jabung barat yang pada saat itu tanggal 16 Maret 2017 sekitar pukul 21.00 WIB di lakukan penangkapan terhadap tersangka yang terlebih dahulu didapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi TKP sering dijadikan transaksi narkoba.” Tersangka kita amankan di kediaman rumahnya,”kata Kanit III Subdit II Polda Jambi AKP Rismayardi.

Setelah Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggerebekan di rumah tersangka, petugas langsung menemukan barang bukti berupa satu buah klip plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4.58 gram. “Kepada petugas tersangka mengaku barang bukti tersebut di dapatkan dari tersangka Tomy yang saat ini masih DPO,” ujarnya.

Mengenai dengan palaku yang Masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) , Pihak nya masih akan mengembangkan kasus tersebut guna untuk mendapatkan para pelaku yang lainnya, yang juga termasuk kawanan Tato Sugiarto yang barang haram tersebut dia dapatkan dari Tomy yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Polisi.

Perlu diketahui tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1)  undangan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait