Tersandung Kasus Penganiayaan, Anak Bos SPBU Sengeti Hanya Jalani Hukuman Percobaan

1205 views

JAMBI – Sidang lanjutan keputusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas perkara penyerangan dan penganiayaan terhadap pemilik butik di kawasan Mayang, Kota Jambi yang di lakukan oleh Era Novita (44), anak pengusaha SPBU di sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, membuat Korban; Vera Sinta Dewi (Dewi) tak terima.

Dari putusan Hakim terdakwa Era Novita hanya di beri hukuman percobaan 4 bulan. Di ketahui terdakwa diancam Pasal berlapis; Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan Pasal 352 KUHP; maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Namun, dalam persidangan tersebut, ternyata Pasal 352 dihilangkan, dan tersangka hanya dikenakan ancaman Pasal 406, dengan alasan; jika ada dua atau lebih kasus yang diproses di pengadilan atas satu tersangka, maka dipilihlah kasus dengan pelanggaran pasal yang paling berat.

Usai persidangan, korban Vera Sinta Dewi tak terima atas putusan yang di tetapkan oleh hakim ketua serta dengan ucapan terdakwa yang seolah mengejek korban usai keluar dari ruang sidang.

Vera Sinta Dewi yang akrab di sapa Dewi saat di konfirmasi awak media mengatakan, usai sidang putusan hakim terdakwa yang baru keluar dari ruang sidang mengatakan kata yang membuatnya sakit hati.

“Pas baru keluar dari ruang sidang, tiba-tiba terdakwa langsung berkata ” Kasiahan Deh Lo” dan langsung pergi, saya merasa sakit hati mas atas ucapan itu, atas ucapan beliau sudah merupakan tindakan tidak menyenangkan,” ucap Dewi sambil menangis, Selasa (09/02/21).

“Masak dari 1 tahun 6 bulan, 1 bulan pun dia tidak ada di hukum kurungan oleh hakim. Saya juga menggugat dua perkara, yakni pengrusakan dan penganiayaan, namun saat di persidangan perkara penganiayaan tidak di sebutkan sama sekali oleh ketua hakim,” sambungnya.

Dewi merasa heran atas keputusan hakim kepada terdakwa yang hanya di kenakan pasal pengerusakan sedangkan dirinya juga melaporkan perkara penganiayaan yang mana hasil visum sudah di lampirkan.

“Seharusnya pasal penganiayaan juga harus ada karena saya di pukul dan videonya juga ada. Saya memiliki bukti kuat, yang mana terdakwa menghancurkan barang depan toko saya dan itu ada videonya yang kita ambil dari cctv,” terangnya.

Atas putasan hakim tersebut, Dewi akan melalukan banding untuk mendapatkan keadilan yang real.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni saat di konfirmasi awak media mengatakan, apabila korban tidak merasa puas dengan keputusan hakim, maka kewajiban jaksa untuk mengajukan upaya hukum karena upaya hukum tersebut adalah korban sudah diwakili kepentingannya oleh negara dalam hal ini di wakili oleh jaksa penuntut umum.

“Dalam tenggang waktu 7 hari merupakan masa untuk memikirkan perkara ini ataupun terdakwa mempunyai hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum. Apabila dalam waktu 7 hari tersebut tidak dimanfaatkan berarti putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” terang Yandri.

“Mengenai pasal-pasal yang di tuntut oleh korban dapat di lihat di website Pengadilan Negeri Jambi. Untuk komentator lebih jauh, hakim tidak boleh mengomentari putusanny dan hakim yang lain juga,” sambungnya.

Diketahui bahwa kewajiban Jaksa penuntut umum yang mewakili korban sebagai perwakilan dari negara. “kalau tidak puas tentu Jaksa mengajukan upaya hukum,” tutupnya.

Untuk memastikan pemeberitaan, awak media melakukan konfirmasi atas putusan hakim kepada terdakwa, yakni Era Novita. Namun saat di konfirmasi, Era tidak dapat memberikan keterangan atas putusan hakim malah memilih bungkam. (Dre)

Comments

comments

Anak Bos SPBU Sengeti Hanya Jalani Hukuman Percobaan Tersandung Kasus Penganiayaan

Penulis: 
    author

    Posting Terkait