Tidak Bayar Pajak Kendaraan Selama 2 Tahun Akan Dianggap Bodong, Ini Penjelasan Kepala Bakeuda

719 views

Jambi – Kendaraan yang tidak membayarkan pajak selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong, hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pendapatan Daerah tahun 2019 dan Penandatanganan Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Jambi Kabupaten/Kota Tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah. Bertempat di Hotel Abadi ruang Shanghai. Senin (12/8/2019).

“Berdasarkan peraturan terbaru, jika 2 tahun tidak Bayar Pajak setelah habis masa pergantian plat kendaraan, kendaraan tersebut dianggap Bodong.” sebutnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi juga mengatakan 2 tahun setelah masa STNK habis akan kendaraan yang tidak membayar pajak akan di anggap bodong.

” 2 tahun setelah masa habis STNK, artinya 5 tahun masa STNK (habis masa plat) tidak di bayar pajak, tidak melakukan pengesahan ditambah 2 Tahun, berarti 7 tahun akan dihapus datanya dan dianggap bodong” Singkat Agus Pirngadi. (*/Syah)

Comments

comments

Ini Penjelasan Kepala Bakeuda Tidak Bayar Pajak Kendaraan Selama 2 Tahun Akan Dianggap Bodong

Penulis: 
    author

    Posting Terkait