Tanjung Jabung Timur, RJC – Tiga desa di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), yakni Desa Rantau Karya, Desa Kota Baru, dan Desa Sukamaju, menerima penyuluhan hukum dalam program Jaksa Jaga Desa dari Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Rantau Karya, Kamis (12/12/2024), dan dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Rahmat Abdul, Kepala Dinas PMD Mariontoni, Camat Geragai, para kepala desa, anggota BPD, serta tokoh masyarakat setempat.
Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa melalui pendampingan, pengawasan, serta membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa. Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu upaya kejaksaan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan dan menghindari potensi pelanggaran hukum.”Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada aparat desa dalam pengelolaan dana desa, sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” ujar Rahmat Abdul.
Kepala Desa Rantau Karya, Agus Muardi, menyampaikan apresiasi terhadap program ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur atas penyuluhan ini. Dengan adanya program ini, kami menjadi lebih memahami pengelolaan dana desa agar tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Program Jaksa Jaga Desa ini menjadi langkah strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. (Rudi)