Tiga Pelaku Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi

2546 views

img-20161010-wa001MERANGIN – Satuan Narkoba Polres Merangin sekitar pukul 23.00 WIB, pada Sabtu malam (8/10), berhasil mengamankan tiga orang penguna Narkoba jenis sabu. Tiga pelaku tersebut yakni Hendri (37), Syahrial (39), warga Pasar Rantau Panjang. Sementara satu diantaranya, Muhtar (50) warga Kelurahan Kampun Baru Kecamatan Tabir.

Selain meringkus pelaku, aparat juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak tujuh bungkus plastik bening berisi Narkoba seberat 0,73 gram serta satu buah alat hisap (Bong), enam bungkus plastik bening berisi shabu seberat 5,98 gram, tiga buah pirek kaca, dua unit handpone, dan beserta uang sebesar 1,7 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, kejadian berawal saat aparat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku di Desa Kampung Baruh, Kecamatan Tabir kerap dijadikan transaksi Narkoba. Atas laporan tersebut, pihak aparat berhasil menangkap Hendri dan Syahrial beserta barang bukti.

Setelah mendapat informasi dari Hendri dan Syahrial bahwa otak pelakunya adalah Muhtar, tidak menunggu lama, pihak aparat langsung memburu Muktar dan berhasil diringkus.

Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Senin (10/10) kemarin, membenarkan penangkapan tiga tersangka pengguna Narkoba jenis Shabu-shabu.” Iya, sekitar Pukul 21.WIB pada Sabtu malam kemarin, atas informasi dari warga, pihak kita (Resnarkoba, red) berhasil meringkus tiga pelaku penguna Narkoba, Untuk ketiga pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dan Pasal114 ayat 11 UU No 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun pejara,” tandasnya. (anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait