Tanjung Jabung Timur, RJC – Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dikejutkan dengan pembatalan tiga proyek infrastruktur strategis yang sebelumnya direncanakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025. Total nilai ketiga proyek itu mencapai Rp32 miliar, dan pembatalannya menandai babak baru dalam dinamika efisiensi anggaran.
Tiga Proyek Dibatalkan
Adapun tiga proyek yang resmi dibatalkan oleh Dinas PUPR Tanjabtim yaitu Peningkatan Jalan Simpang 4 Kantor Camat – Batas Kecamatan Nipah Panjang, senilai Rp11,6 miliar, Pembangunan Jembatan Parit Cino, Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, senilai Rp10,7 miliar, dan Pembangunan Jembatan Parit Dok Kelurahan Muara Sabak ilir Kecamatan Muara Sabak Timur (DAK Infrastruktur Dasar), senilai Rp10,3 miliar.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tanjabtim, Junaidi, menjelaskan bahwa proses tender untuk ketiga proyek tersebut sebenarnya telah dimulai sejak Desember 2024. Tender telah memasuki tahap pengumuman pemenang pada 24 Januari 2025.
Sejumlah perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender antara lain, CV. Rasya Mandiri (Sarolangun) untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan Parit Dok Kelurahan Muara Sabak ilir Kec. Muara Sabak Timur (DAK Infrastruktur Dasar), CV. Putra Nauli (Tanjabtim) untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan Parit Cino Kelurahan Muara Sabak ilir Kecamatan Muara Sabak Timur (DAK Infrastruktur Dasar), dan CV. Frento (Jambi) untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang 4 Kantor Camat – Batas. Kecamatan Nipah Panjang (DAK Infrastruktur Dasar). Namun, berdasarkan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga tertanggal 26 Februari 2025, ketiga proyek tersebut resmi dibatalkan. Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada para pihak terkait.
Efisiensi Anggaran Jadi Alasan “Efisiensi anggaran secara nasional menyebabkan keterlambatan bahkan pembatalan proses tender di berbagai daerah, termasuk di Tanjabtim,” ujar Junaidi saat ditemui di Kantor UKPBJ Perkantoran Bukit Menderang, Kecamatan Muara Sabak Barat, Rabu (18/6/2025).
Langkah pembatalan ini disebutnya sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Propinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah Proyek Lain Masih Mandek, Data Medio Juni 2025 mencatat, masih banyak kegiatan pembangunan yang belum berjalan di Tanjabtim dikarenakan efisiensi anggaran dan penyesuaian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dalam regulasi tersebut, Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400 juta yang sebelumnya bernilai paling banyak Rp200juta. Kebijakan ini mendorong pergeseran skema pengadaan, dari Tender menjadi PL, untuk proyek bernilai kecil.
Dinas PUPR (Bidang Bina Marga) baru memproses 1 tender konsultan pengawasan, Bidang Sumber Daya Air (SDA) telah menyelesaikan 5 paket seleksi, Bidang Tata Ruang menyelesaikan 5 paket seleksi, Dinas Perkim menyelesaikan 6 kegiatan (3 tender dan 3 seleksi), 11 kegiatan sedang proses tender, Dinas Budparpora menyelesaikan 1 tender dan Bappeda mengajukan 1 kegiatan.
Sementara Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan beberapa Dinas lain belum mengajukan kegiatan hingga kini, “Ini menjadi tantangan bagi kita semua agar lebih sigap menyikapi perubahan regulasi dan kebijakan pusat,” tutup Junaidi. (Rudi)