Jambi – Upaya pengembangan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang suap “Ketok Palu” pengesahan RAPBD tahun 2018. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Jambi, Rabu (31/1) siang.
Pantauan awak media dilapangan, terlihat sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap sedang berjaga-jaga di pos masuk Rumah Dinas Gubernur Jambi, dan tampak puluhan wartawan stanby berada dilokasi.
Suasana tampak berjejer beberapa mobil berjenis kijang Inova berwarna putih dan hitam di depan VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Untuk diketahui dalam kasus tersebut empat orang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya Erwan Malik, Saipudin, Arfan, dan Supriyono.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).