Muaro Jambi – Dalam melaksanakan tugas menyelamatkan ekosistem alam, terhadap pelaku pengrusakan alam, Satreskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan Patroli di daerah yang rawan terjadi Tindak Pidana Illegal Logging.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas SH melalui Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan
“Penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada hari Senin, 4 Januari 2021 pukul 19.54 wib , Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, dan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro warna Hijau bak Hijau nopol BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.
Penangkapan terjadi disekitaran jalan Jambi-Duak Kandis Rt.06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Pelaku telah melanggar
Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan *pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah)*
(Pasal 16 Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Identitas Pelaku yang berhasil diamankan yaitu
J Als J Bin H , 35 tahun, warga RT.01 Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi.
ZT Bin R(Alm) 23 tahun, laki-laki, islam, sopir, Alamat : RT.08 Desa Ramin Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi.
Tim yang melakukan patroli dan penangkapan:
1. IPDA YOGA P. MUKTI, S.Tr.K
2. IPDA JERRY A. TAMBUNAN, S.Tr.K.
3. AIPTU JEFRI, S.H.
4. AIPDA SYAHRUDDIN
5. BRIPKA BENI CM
6. BRIPTU M. RIDWAN
Amradi juga menyampaikan
“Para pelaku mengangkut kayu rimba campuran (KGG) ±10(sepuluh) kubik menggunakan 1 (satu) unit mobil mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau Nopol : BG 8083 UH yang dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir dengan tujuan untuk diantar ke sawmill yg berada di daerah seberang Kota Jambi” ungkapnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut. (lif)