JAMBI – Sabtu (20/02/2021) sore, Polresta Jambi lakukan press release perkara tindak pidana pencurian yang di lakukan dua tersangka ES (45) dan tersangka SP (47) dengan pemberatan dengan modus pembongkaran minimarket Indomaret atau Alfamart.
Terdapat tiga laporan polisi dari tindak pidana pencurian yakni laporan nomor LP/B-05/I/2021/SPK III/Sek Jelutung, TKP minimarket Indomaret yang beralamat di Jalan Haji Agus Salim Kecamatan jelutung.
Kemudian laporan polisi ke-2 LP/B-489/XI/2020/SPKT III/ Polsek Kotabaru, TKP di minimarket Alfamart yang beralamat di Jalan Pattimura alam barajo. Dan yang ketiga laporan polisi nomor LP/B-414/IX/2020/SPKT III/ Polsek Kotabaru, TKP di Jl Poros Aur Duri, Kecamatan Alam Barajo.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP unit rekap rangkayo itam Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan residivis. Obsnal rekap rangkayo itam Polresta Jambi bekerjasama dengan tim Macan Polsek Kota Baru dan tim libas Polsek Jelutung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian menerangkan bahwa tersangka ( ES) ditangkap di kediamannya yakni di Perum Baruga Kejayaan, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Saat di lakukan penangkapan, tersangka (ES) mengaku dirinya di bantu oleh (SP).
Adapun kerugian yang di alami minimarket indomaret yang terletak di handil jelutung berkisar 28 juta. Kemudian minimarket Alfamart yang terletak di Jalan Pattimura alam barajo sebesar 28 juta, dan di TKP ke tiga yakni minimarket Alfamart di Kenali Besar mengalami kerugian sebesar 22 juta.
Terdapat barang bukti yang diamankan yakni 1(satu ) SPM Honda Scopy warna Putih, 1 (satu) buah bor tangan, 4 (empat) buah mata bor ukuran besar, 1 (satu) Buah Tang potong, 1 (satu) Tali Tambang Panjang 2 Meter, 2 (Dua) Buah Karung puti bertulisan PSM, 1 (satu) Kota Susu Bubuk rasa madu, 1 (satu) Buah mesin gerinda merk modern warna hijau, 3 (tiga) Buah mata gerinda.
Kemudian 1 (satu) Buah tas kain warna hijau, 1 (satu) Buah tas kantong belanja warna hijau Merk Alfarmat, 3 (Tiga) Buah Sarung tanggan Kain warna puti bertulisan Gosave, 1 (satu) Buah Besi padat dengan ujung runcing di lilit karet ban panjang 80 cm berserta sarung , 1 (satu) Buah martil Gagang kayu panjang 35 Cm, 1 (satu) Unit HP Nokia Tipe E71 warna puti, 1 (Satu) Unit HP Android Merk VIVO warna hitam
– 1 (satu) Unit HP lipat merk strawbery warna hitam dan 1 (satu) Unit HP OPPO Android warna hitam.
“Kita sudah melakukan tindakan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Kita juga melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka,” terangnya.
Dari hasil pendalaman dan pengembangan, Dover mengatakan bahwa tersangka pernah melakukan tindak yang sama di 3 (tiga) TKP lainnya yaitu 2 (dua) minimarket Alfamart Simpang Nes, Kecamatan Jaluko dan Alfamart di Kabupaten Tembesi Batanghari.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan di tiga TKP, kita kembangkan dan kita kembali mendapatkan tiga TKP lainnya. Kepada para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, yang di lakukan pelaku hanya membobol Alfamart kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. “Rata-rata yang di ambil adalah sembako kemudian barang itu dijual kembali daerah luar kota jambi, pengakuannya ada di kerinci. Untuk ada tidak nya orang dalam sampai sekarang belum ada namun tetap kita dalami,” tutupnya. (Dre)