UPTD Diminta Awasi Guru Sertifikasi

1275 views

Beritaduo.com-MERANGIN-Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Merangin, Mashuri mengintruksikan kepada seluruh kepala UPTD Pendidikan dan Kepsek menggiatkan pengawasan terhadap guru penerima tunjangan Setifikasi.

‘’Tercatat sejak tahun 2007 hingga tahun 2015 jumlah penerima tunjangan Sertifikasi sebanyak 1.787 orang kesemuanya merupakan guru dan pengawas,” jelasnya.

Maka dilihat dari banyaknya jumlah dan penyebaranya ke sekolah, Selain Disdik Merangin yang paling dituntut untuk melakukan pengawasan kepada para guru tersebut yakni UPTD Pendidikan melaui pengawas sekolah dan Kepsek.

‘’Belakangan ini sering kita mendapat informasi mengenai isu-isu miring terhadap guru sertifikasi yang malas dalam menjalankan tugasnya. Maka kedepanya Pengawas dan Kepsek harus melakukan pengawasan sesuai dengan SOP terkait penyaluran dana sertifikasi. Sebab dengan dugaan permaian oknum guru yang tidak pernah mengajar namun tetap mendapat sertifikasi menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak benar, jika tujangan tetap diberikan” tukasnya.

Ditegaskan Mashuri, kalau ada masyarakat atau pengawas yang menemukan guru sertifikasi malas mengajar, dimohon agar memberi informasi kepada Disdik Merangin, dimana masalah tersebut jangan dianggap sebagai persoalan sepele melainkan harus ditindaklanjuti dengan serius.

‘’Jangan sampai ada permasalahan yang laporanya masuk ke DisdikMerangin, namun disisi lain pihak UPTD dan Kepsek tidak mengetahui. Tidak tertutup kemungkinan ada kejadian seperti ini. Maka ditingkat pungsi pengawasan melalui UPTD dan Kepsek yang harus lebih mengiatkan diri dalam melakukan pengawasan secara efektif,” sebutnya.

Kemudian Dia melajutkan, besar harapan terutama pada Pengawas Sekolah dan Kepsek agar proaktif dalam menindaklanjuti kalau ada dugaan temuan. Sebab kalau dibiarkan, temuan tersebut dapat menjadi hal buruk bagi dunia pendidikan.

‘’Kami meminta UPTD agar mengaktifkan pengawas sekolahnya, dalam mengambil tindakan tegas. Jangan sampai ada guru sertifikasi yang mengajar tidak sampai 24 jam dalam satu minggu, atau jarang masuk ke sekolah,” harapnya.

Jika nantinya, menurut Mashuri Disdik Merangin menemukan kenyataan tersebut maka Guru penerima tunjangan sertifikasi tidak segan untuk dihentikan pembayaran tunjangan sertifikasinya, dengan catatan uang tunjangan dikembalikan ke negara.

‘’Jika tidak pernah bertatap muka dengan siswa namun tetap mendapat sertifikasi, sehingga dana tunjangan sertifikasi di stop kemudian dikembalikan ke negara,” cetus Mashuri.

‘’Tekait sangsi yang malas mengajar harus ditangani lansung oleh Kepsek dan data validnya diminta Kepsek melaporkan ke Disdik jika ada temuan. Dimana Disdik tidak akan memberi tolerir jika ditemukan guru sertifikasi yang malas,” tuntasnya.(MT)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait