Wabup Buka Seminar Study Kelayakan Komunitas Adat Terpencil di Merangin

1579 views

MERANGIN – Wakil Bupati Meragin H A Khafid Moein pada Selasa (18/7), membuka  seminar dan lokakarya daerah hasil study kelayakan warga  Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan lokasi calon pemberdayaan KAT, untuk 2018 di Kabupaten Merangin.

Pada acara yang berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum Merangin tersebut, hadir sebagai pemateri: Dr. Hasbullah direktur pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Kementerian Sosial RI.

Selain itu, Arief Munandar SE Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi Jambi, Dr Ade Kusmana M Hum ketua  tim  study Kelayakan dari Universitas Jambi dan Dr Arislan Kadis Sosial dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Merangin.

Dikatakan Wabup, seminar dan lokakarya tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif KAT, berbagi potensi dan sumber daya, permasalahan kesejahteraan sosial dan rancangan program/kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan aktual KAT.

Selain itu digelarnya seminar juga untuk menghimpun data dan informasi kondisi sosial budaya, lingkungan, potensi sumber daya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PKMS) dan program/kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan aktual KAT.‘’Manfaatnya adalah sebagai bahan untuk merumuskan keterpaduan program dari unit kerja internal Kemensos RI, maupun keterkaitan program dengan dinas dan instansi terkait, serta masyarakat, dunia usaha, LSM dan perguruan tinggi,’’ujar Wabup.

Sebagai salah satu sasaran pemberdayaan sosial KAT lanjut Wabup, Suku Anak Dalam (SAD) berhak mendapatkan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Berdasarkan hal tersebut, maka kedepan pelaksanaan program pemberdayaan KAT SAD di Kabupaten Merangin, perlu adanya kerjasama, sinergitas, koordinasi dan sinkronisasi program antar instansi dan lintas sektor.

Seminar yang berlangsung sehari itu diikuti perwakilan dari Dinas Pertanian,  Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil,  Dinas PU dan Dinas Kehutanan serta OPD Kabupaten Merangin serta instansi terkait.(anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait