Wabup Robby Sebut Revisi Sejumlah Pasal Terkait Kepastian Wewenang dan Tanggungjawab Wakil Kepala Daerah Perlu Dilakukan

865 views

JAKARTA, RJC – Wacana revisi Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal kewenangan wakil kepala daerah, disambut baik Komisi II DPR-RI.

Respon positif ini menyusul pokok pikiran yang disampaikan Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) yang hari ini, Senin, 17 Juni 2019, melakukan audiensi langsung dengan komisi II di DPR-RI di Jakarta.

H.Robby Nahliyansyah, Ketua Forwakda, dalam paparannya, menyampaikan bahwa revisi sejumlah pasal terkait kepastian wewenang dan tanggungjawab wakil kepala daerah perlu dilakukan. Hal tersebut berorientasi jauh ke depan terutama berkaitan dengan singkronisasi yang lebih efektif tugas – tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pelaksanaan tugas. “Yang muaranya demi percepatan kemajuan daerah. Karena itu kita menawarkan wacana revisi UU 23 tersebut, dan tadi direspon positif dengan rekomendasi ke Kemendagri untuk membantu tindaklanjut wacana ini,”jelas H Robby yang juga wakil bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)  Jambi.

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari kementerian dalam negeri dan kementerian PAN/RB. “Kita juga akan membentuk tim bersama antara Forwakada-Kemendagri dan MenpanRB,” imbuh Robby.

Robby berkeyakinan, wacana ini akan segera dilaksanakan mengingat pentingnya mempersiapkan penguatan fungsi wakil kepala daerah menyongsong perubahan yang terus signifikan, “Kita punya visi peran wakada kedepan dapat lebih uptodate terhadap setiap dinamika, ” ucapnya. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait