Jambi -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyampaikan empat rancangan peraturan daerah tahun 2017, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, rapat tersebut digelar digedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/11). Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar, dihadiri Wakil Gubernur Fachrori Umar.
Empat Ranperda yang disampaikan itu yaitu, Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Pajak Daerah, dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021, serta Ranperda Tata Cara penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar menjelaskan, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mendanai kebutuhan pengeluarannya. “Untuk penguatan kewenangan itu tetap mengacu pada prinsip dalam menjaga keselarasan dengan kewenangan dan layanan penyediaan pemerintahan penyelenggaraan daerah. Daerah akan mendapat perluasan basis dan menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, serta keleluasaan penetapan tarif pajak pada tingkat tertentu dengan mempertimbangkan rambu-rambu yang ada, sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi,”ucapnya.
Sedangkan terkait Ranperda retribusi jasa umum menghapus klausul dan pasal yang berkaitan dengan Tera atau Tera Ulang yang bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dalam pemungutan Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Perubahan atas Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pengaturan serta memberikan arahan dan batasan yang jelas terkait Kewenagan dalam pungutan retribusi daerah khususnya pada objek retribusi jasa umum,”katanya.
Terkait dengan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, pengembangannya nanti terhadap potensi keperiwisatawan jambi dari sisi produk,pasar, spesial serta SDM dan manajemen dapat tumbuh dan kembang secara positif dan berkelanjutan bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyrakat. “Hal ini nanti diantur peran setiap stakeholders terkait baik lintas sektor , lintas pelaku maupun lintas daerah dan wilayah agar dapat mendorong pengembangan pariwisata secera sinergis dan terpadu,”ujarnya.
Wagub menjelaskan, terkait dengan Ranperda Tata Cara penyusunan Rencana Pembangunan Daerah ini nanti terciptakan penyelengaraan pembangunan ditingkat daerah yang partisipasif. dan juga pemerataan pembangunan diseluruh daerah dengan mengoptimalkan kemanpuan , prakarsa, kreativitas, inisiasi serta partisipasi masyrakat. “Kamanpuan untuk mengurangi dominasi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dengan prinsip-prinsip good geverance,” pungkasnya.(syah)