rakyatjambi.co – Hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi selama 31 tahun (sejak tahun 1985) kepada Pemerintah Pusat kini hanya tinggal kenangan. Pasalnya Walikota Jambi H. Syarif Fasha, bertempat di Hotel Grand Kemang Jakarta, Jumat (30/9/2016), menandatangani Naskah Hibah Daerah untuk Penghapusan Hutang PDAM seluruh Indonesia.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menghapuskan seluruh beban hutang PDAM seluruh Indonesia. Ada 107 Daerah yang akan dihapuskan dengan nilai total 3,9 Triliyun Rupiah. Hutang PDAM Tirta Mayang Kota Jambi yang akan dihapuskan adalah sebesar 39 Milyar Rupiah.
Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) , yang akan di transfer pada Pemerintah Kota Jambi pada APBD Perubahan Tahun 2016 ini. Pada anggaran perubahan ini, dana non tunai akan disertakan bagi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
“Sebagai pemilik, Pemerintah Kota Jambi akan menyertakan dan menginvestasikan modal baru kepada PDAM Tirta Mayang, tanpa ada kewajiban untuk membayar hutang kepada Pemerintah Pusat. Kami berkomitmen untuk meningkatkan percepatan target pelayanan air minum kepada masyarakat.” Ujar Fasha.
“Dalam jangka pendek, tahun 2017, kami menargetkan akses air minum untuk daerah yang belum dijangkau oleh PDAM Tirta Mayang. Kita akan menyambung secara gratis 3.000 sampai 5.000 sambungan baru”. Ujar Walikota Fasha
Komitmen ini merupakan perwujudan dari skema kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Jambi.(adv)