Warga Muaro Jambi Ini Diringkus Polisi Karna Ilegal Loging

1413 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Jajaran Kepolisian Resort Tanjab Barat, Jambi meringkus seorang pelaku perambahan hutan di Dusun Simpang Abadi, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, Senin (28/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Alfonso Doly Gelbert Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, SH, S.IK, menyatakan, penangkapan pelaku bermula dari Security G4S PT. RHM yang sedang patroli memergoki aksi pelaku.

Security G4S PT. RHM tersebut menemukan mobil berada di TKP dan ada 3 orang sedang menebang pohon/merambah hutan dengan ilegal tanpa izin dari instansi terkait, lantas melaporkan ke Polres Tanjab Barat.”Menerima laporan tersebut Kapolres memerintahkan Kasat kami untuk berkordinasi dengan pihak Polsek Betara guna mengamankan pelaku,”kata AKP Pandit Wasianto,kemarin.

Polsek Betara berhasil mengamankan pelaku berisinial AM bin JK (45), yang merupakan warga RT 03, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.”Sementara dua pelaku lainnya yakni AB (45) dan MS (40) juga warga Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muara Jambi, berhasil melarikan diri masih dalam pencarian alias DPO,” jelas Pandit.

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa 1 unit Mobil Pickup Suzuki Futura ST 150 Jenis Carry bernomor polisi BH 9558 AT Warna Putih. 4 buah Kayu Bulat Log Ukuran 2 Meter yang telah dipotong.

Pandit mengungkapkan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, dikatakan Pandit, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 1 jo pasal 19 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait