Laporan Supriyadi,Rakyatjambi.co
Rakyatjambi.co,Batanghari- Warga Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian,Digegerkan dengan penangkapan sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan mesum,Di RT 10 Talang Bukit Desa Rantau Puri.Sepasang kekasih bukan suami istri ini berinisial RA dan RN ditangkap Warga Desa Rantau Puri pada Senin Sekira pukul 23.00WIB.
“Kedua pelaku ditangkap saat melakukan perbuatan senonoh.Warga sudah lama curiga dengan pelaku.Akhirya warga mengintai dan menangkap basah saat pelaku melakukan hal memalukan ini.Dari pengakuan Perempuan(RA-Red) yang bersangkutan tengah hamil tiga bulan.”Ujarnya 15/11.
Sementara itu Kepala Desa Rantau Puri Barlian HS,kepada awak media Di Polsek Muara Bulian membenarkan atas kejadian diwilayahnya.
“Atas nama pemerintah Desa, kami telah menyikapi hal tersebut.Pada malam kemarin kami bersama lembaga adat telah menyidang yang bersangkutan.Atas perbuatan pelanggaran adat yang dilakukan Pasangan ini Didenda hukuman adat berupa 1 ekor kambing,40 Kelapa,20 Gantang Beras,selemak semanis.Dan sangsi sosial arak keliling kampung.
Diketahui pemilik warung bernama Najib yang disewa oleh RA Warga Kabupaten Sarolangun yang telah menjalin hubungan gelap dengan pria beristri yang dikabarkan memiliki 4 anak.
Kapolsek Muara Bulian AKP Indar Wahyu,membenarkan kedua pasangan yang bukan suami istri ini telah ditangkap oleh warga Desa Rantau Puri atas dugaan asusila.
“Warga telah mengamankan RA dan RN pasangan gelap yang ditangkap saat berduaan dikamar dalam keadaan tanpa busana.Untuk menghindari amukan masa pasangan bukan suami istri ini diamankan di Mapolsek Muara Bulian.Untuk selanjutnya dilakukan mediasi melalui lembaga adat terkait sangsi adat wilayah setempat.”Tegas Kapolsek.