Warga Riau Ditangkap, Akibat Bawa Hewan Dilindungi

842 views

TANJAB BARAT- Satuan Unit Reskrim Polsek Tungkal ulu, Kabupaten Tanjabbar, telah berhasil mengamankan seorang sopir berinisial NW(32) yang kedapatan membawa satwa yang dilindungi.

Penangkapan tersebut saat giat razia rutin yang dilaksanakan malam minggu,NW merupakan warga Dusun Sungai Baung II Pematang Jaya, RT. 01 RW 02 Rengat Barat Provinsi Riau ini.

Terkait hal tersebut,Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pelaku NW di tangkap lantaran membawa satwa yang di lindungi.

” Pelaku kita amankan, Sabtu (4/4/20) sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Lintas Timur Km 140 Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjabbar.” Kata Kapolres. Minggu (5/4/20)

Diakuinya, pelaku ini sebelum berhasil di amankan sempat terjadi aksi kejar kejaran antara tim Polsek Tungkal Ulu dengan pelaku. Sebab, saat akan di lakukan pemeriksaan oleh tim Polsek Tungkal Ulu. Mendadak, mobil tersebut berputar arah.

” Putar balik arah ke Riau, jadi tim yang mencurigai akhirnya melakukan pengejaran,
Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan.” Cetusnya

Bahkan,Dari tangan pelaku, barang bukti berupa Mobil Toyota Avanza No Pol BH 2132 EK. Namun, Tanda Nomor Kendaraan Berlaku (TNKB) yang digunakan berbeda dengan kendaraan tersebut yakni, TNKB Plat Mobil No Pol BG 1172 BB, B 2132 BZP dan H 8541 JP.

” Nomor polisi yang tertera di mobil dengan TNKB beda, Nopol Jambi tapi surat nya itu Sumsel,” Ucapnya.

Kemudian barang bukti lainnya berupa satwa yang di lindungi terdiri dari burung Kacer sebanyak dua ekor, Cucak Hijau 34 ekor, Cucak Mini 45 ekor, Kepodang 31 ekor, ciblek 300 ekor, Gelatik Sumatra 300 ekor, Kolibri 500 ekor dan Poksay Mandarin 6 ekor.

” Satwa ini akan di jual sepertinya, tapi saat ini masih kami dalami kemana akan di jual dan seterusnya,” Terang Kapolres.

Pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

” Pelaku ini diancam 5 tahun kurungan,” Pungkasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, Burung ini ia bawa dari propinsi Riau untuk di antar ke pemesan yang ada Jambi.

” Saya cuma sebagai kurir, untuk mengantar burung ini ke penampung. Saya cuma kenal namanya. Orangnya tidak pernah jumpa,” Ungkapnya

Lanjut dikatakannya,dirinya telah dua kali menjalankan aksi nya ini. ” Saya baru dua kali menjalankan pengiriman ini, yang kedua ini rencananya mau dibawa ke daerah Mendalo dijambi.” Sebutnya.(by)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait