Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co,JAMBI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Kini tengah menyiapkan dakwaan persidangan kasus dugaan korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) jalan wilayah II Jambi Jalan Suak Kandis – Jalan Desa Simpang tahun anggaran 2012 dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi tahun anggaran 2012.
Dalam kasus ini Kejati telah menahan empat orang tersangka Apit, yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Pemprov Jambi.
Selain dua pejabat, dua rekanan yang ditahan adalah Ali Abie Direktur PT Kosambi Laksana Mandiri (KLM) dan Josia alias Bujang Direktur PT Kent Brother Mulia Sejahtera (KBMS) yang turut ditahan sejak selasa lalu, 15 november 2016.”Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan tersangka ke Pengadilan,”ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Dedi Susanto, Kamis 17 November 2016.
Dia mengungkapkan, keempat tersangka saat ini di tahan di Lembaga Pemasyarakatan selama 20 hari terhitung sejak 15 November 2016 sampai 29 november 2016.”Sidangnya paling cepat 2 minggu lagi,”tandasnya.
Untuk diketahui, Subdit Tindak Pidana Korupsi di Kepolisian Daerah Jambi telah melengkapi dan melimpahkan berkas pekara dua pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, dan dua rekanan kasus dugaan korupsi, langsung ditahan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.”Ya, kita ada menahan Ir Afit jabatannya kuasa pengguna anggaran dan Widodo pejabat pelaksana teknis kegiatan daro PU Prov jambi dan dua orang rekanan,”ujarnya.