68 Perusahaan di Tanjabtim Wajib Tunaikan THR

959 views

MUARASABAK, RJC – Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjabtim) menghimbau kepada para perusahaan yang ada di Tanjabtim untuk menunaikan kewajibanya memberikan THR kepada para Karyawanya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni berkata surat himbauan kepada perusahaan telah dikirim ke perusahan beberapa hari yang lalu.”Sudah kita kirim surat himbauannya, kita juga lampirkan surat edaran dari kemetrian, kita minta mempedomani surat edaran mentri tersebut. Perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada karyawan tujuh hari sebelum hari lebaran,” kata Mariontoni.

Selain itu, dia juga menyebutkan, pihaknya membuka pos layanan pengaduan untuk karyawan di Kantor Disnakertrans.”Mana tau ada Perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa diaduakan. Nanti kita proses koordinasikan dengan tim pengawas yang ada di Provinsi,” sebut Mariontoni.

Lebih lanjut Mariontoni menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat edaran tersebut kepada 68 perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjabtim Dan dia berharap kepada perusahaan dapat memenuhi kewajibanya.(4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait