Braak!! Proyek Pipanisasi Tanjab Barat Rugikan Negara 2,8 M

1431 views

img1465098004793

 

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Kepala Inspektorat Tanjab Barat Johanes Chaniago membeberkan Temuan BPK- RI terhadap Proyek Pipanisasi di Tanjab Barat. Dari audit BPK, Proyek dibawah Tanggung jawab Bidang cipta karya dinas Pekerjaan umum (PU) tanjab Barat itu telah merugikan negara senilai RP 2,8 Milliar. ” Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 130 juta, kemudian yang tidak sesuai dengan Sfesifikasi 2,73 Milliar, Penanggung jawabnya ada Bidang cipta karya PU,” Beber kepala Inspektorat Johanes Chaniago.

Johanes menuturkan,pihaknya hanya memberikan waktu 60 hari Kepada Dinas yang bersangkutan untuk mengembalikan Uang milliar rupiah itu dalam waktu 60 hari ke kas daerah, jika dalam waktu 60 hari tidak kunjung dikembalikan maka akan diserahkan ke tim TPTGR Pemkab yang diketuai oleh Sekda Tanjab Barat, Namun jika masih juga tidak bisa diatasi, Maka pihaknya Mempersilahkan pihak Kejaksaan untuk Menindaklanjuti.” Kita lihat dulu terhadap Kepala SKPD, ada dak membuat surat kepada yang disangkakan, kalau mereka tidak mengembalikan, tidak tidak ada itikad baik, ya Karna kita ada MOU dengan Kejaksaan ya monggo monggo saja, Intinya tujuannya untuk mempercepat proses tindak lanjut,” Ungkapnya.

Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan umum (PU) Tanjab barat ‎Ria Sukrianto saat dikonfirmasi berjanji akan menindaklanjuti Temuan BPK tersebut.”Sesuai dengan Mekanismenya, Inspektorat itukan akan menindaklanjuti kami, Pada prinsipnya kami sesegera mungkin Menindaklanjutin dengan meminta Rerekanan untuk mengembalikannya,” Paparnya. (eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait