rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Badan Pemeriksaan keuangan Republik indonesia (BPK- RI) menemukan adanya Penggelapan dana pengutan jalan umum dan retrebusi terminal di kabupaten Tanjung jabung Barat tahun 2015 senilai RP 69 juta rupiah. Dana yang seharusnya masuk kedalam Kas daerah itu diselewengkan oleh 3 oknum pegawai dinas Perhubungan Kabupaten Tanjab Barat, berinisial IW, AM dan HB.
Kepala inspektorat Tanjab Barat,H. Johanes Chaniago membenarkan akan hal tersebut, Kedepan pihaknya segera melayangkan surat kepada Kepala Dinas perhubungan agar menindaklanjuti keinginan BPK-RI yang mengaharapkan uang yang digelapkan itu masuk kedalam kas daerah. ” Pungutan jalan umum dan Retribusi terminal digunakan oleh 3 pegawai untuk kepentingan pribadi, Dan ini Direkomendasikan oleh BPK kepada kadis perhubungan untuk memerintahkan stafnya bertanggung jawab agar segera mensetorkan kembali ke kas daerah,” Beber Kepala inspektorat Tanjab Barat Johanes Chaniago.
Sementara itu hingga berita ini di Publis Kepala Dinas perhubungan Tanjab Barat Endang Surya belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi. (eko)