Dewan Nilai Pengawasan BPPT Terhadap Izin Perusahaan lemah

1243 views

IMG-20160808-WA0014

Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL-
proses penerbitan izin perusahaan di Kabupaten Tanjab Barat yang lolos dari zona tak sesuai dengan peruntukkannya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tanjab Barat mendapat renspon dari DPRD.‬

Ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten Tanjab Barat Jamal Darmawan mengatakan, Sebelum mengeluarkan izin perusahaan, BPPT seharusnya melakukan survey lokasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah izin yang akan diberikan nantinya sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) atau belum.

Jamal menyayangkan sikap BPPT yang terkesan diam dengan membiarkan perusahaan yang izinnya melanggar perda tetap beroperasi tanpa bertindak dan memberi sanksi tegas. Seperti contohnya Perusahaan Pinang dan perbankan (Panin Bank) di Tanjab Barat yang jelas jelas melanggar Perda Kabupaten Tanjab Barat nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanjab Barat no 23 tahun 2001 tentang bangunan karna letak bangunannya bertentangan dengan klasifiikasi Garis Sempadan Bangunan (GSB).“Terkait ada pelanggaran terhadap perda kita kan punya satpol pp. Seharusnya perizinan jangan diam saja. Jika ada perubahan perubahan izin yang telah dikeluarkan koordinasi dengan satpol pp, ketika tau ada pelanggaran terhadap Perda Satpol PP bisa bertindak,” kata Jamal Darmawan kepada Rakyatjambi.co, Senin (08/08/16).

Politisi Partai Demokrat ini mempertanyakan pengawasan BPPT Tanjab Barat terhadap Izin Perusahaan yang selama ini masih dinilai lemah.“Pengawasannya dimana. Ini juga patut kita pertanyakan dengan perizinan. Koordinasi antar SKPD juga tidak berjalan kalau sudah beginikan,” sebut Jamal.

Jamal menambahkan, dirinya berharap BPPT bisa berkoordinasi dengan SKPD Terkait lainnya untuk menindaklanjuti Izin Perusahaan yang tidak sesuai dengan Mekanisme yang berlaku.“Harapan kita kedepan, ketika ada perizinan yang tidak sesuai ataupun melanggar ya koordinasilah antar SKPD untuk menindaklanjutin, jangan sampai kedepan semua perda dilanggar jadi tidak ada gunanya kita buat perda,” tandasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait