Dinas PMD Tanjabtim Buka Peluang Koordinasi Pemdes via WhatsApp

558 views

MUARASABAK, RJC – Sebagaimana diketahui bersama banyaknya gejolak Desa terkait pengelolahan Dana Desa (DD) terkhusus kejadian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), apa Rambu yang dipasang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)?.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim, Drs Berilyan menyebutkan dengan banyaknya aturan atau perobahan yang terjadi terkait pengelolahan Dana Desa (DD), kita telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai skala prioritas Pembangunan desa dan ada beberapa desa yang masih belum jelas atau masih ragu langsung mengundang saya, melalui Pihak Kecamatan sudahpun kita lakukan, salah satunya di Kecamatan Nipah Panjang dan apapun kendala kita bisa langsung berkoordinasi melalui Via WhatSap Group Kepala desa Se_Kabupaten Tanjabtim, ungkapnya.

Diakui Berilyan berkaitan pengelolahan DD masih belum berjalan baik, maupun dari pihak desa dan perangkatnya serta masyarakat masih terjadi kurang kumunikasi atau dikatakan tidak harmonislah, namun kita tetap memberikan pandangan-pandangan karena namanya organisasi tidak mungkin semuanya mulus- mulus, gejolak yang muncul pasti ada, dan mewarning desa, bila ada masalah jangan menelan mentah-mentah, tukasnya.

Lanjutnya menambahkan yang dikelolah ini merupakan uang negara, apabila dalam pengelolahan tidak sesuai aturan tentu bisa langsung berurusan dengan pidana, jadi harus benar-benar disikapi desa tersebut, namun dalam penindakan kita tidak pandang bulu bila terjadi sesuatu silakan inspektorat melakukan pemeriksaan dan ada beberapa desa yang bermasalah, kami Dinas PMD sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Tanjabtim karena sudah jelas pola penangannya, sesuai arahan dan instruksi dari Presiden, walaupun penangan awal oleh Inspektorat jadi selesai pekerjaan diakhir tahun memintah Inspektorat mengaudit, jika ada temuan DD meminta desa untuk direkomendasikan pengembaliannya, untuk tahun ini ada beberapa desa yang direkomdasi untuk pengembalian, tapi untuk datanya berapa dari 73 desa untuk pengembalian datanya langsung bertanya ke Inspektorat, arahan Kadis PMD.

Untuk semua temuan atau gejolak didesa itu Inspektorat lebih berwenang, Kami PMD terhadap desa hanya sebatas Pembinaan, Pembedayaan dan Pengawasan bae, masih juga terjadi hal yang tidak diinginkan berarti itu desanya yang menanggung segala perbuatan, apalagi ditahun 2021 ini Desa menerima DD lebih besar atau meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu, jadi saya berharap semua desa di Tanjabtim benar – benar melaksanakan DD tersebut dengan baik, tutup Berilyan. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait