Jambi – Kasus suap uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2018, jaksa penuntut umum KPK menuntut ketiga terdakwa yakni, Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan, di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Rabu, (04/04/2018).
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, hal yang memberatkan ketiga terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan ketiga terdakwa, karena berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.
Penuntutan ketiga tersangka yakni, Erwan Malik mantan Plt Sekda Pemprov Jambi, dipenjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp.100 juta.
Saipudin Mantan Asisten III Pemprov Jambi, dipenjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp.100 juta, Subsider 2 bulan.
Sementara itu Arfan mantan Plt Kadis PU-PR Provinsi Jambi, dipenjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp. 100 juta.
Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi beberapa saksi dihadirkan baik dari anggota dewan dan beberapa orang lainnya.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).