Gerebek Tempat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi Rakitan

2632 views

Laporan Wartawan Rakyatjambi. co-Sarolangun Herhar Supraja

SAROLANGUN–Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin dengan tiga orang pelaku, di RT 02, Dusun Pelompatan, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Senin (05/06)

Ketiga Pelaku berinisial D Bin A (42) warga Desa Kute Jaye,  Kecamatan Mandiangin. (pemilik senpi illegal), FW Bin R (29) Warga dusun pelompatan kelurahan Pauh  Kecamatan Pauh, dan YS Binti U (26) Warga Dusun Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 klip plastik sedang (kosong), 5 klip plastik kecil (kosong), 1 buah pirek, 3 buah pipet, 1 buah senpi rakitan jenis revolver, 3 buah amunisi dan sepeda motor merk honda Beat tanpa nopol.

Para Pelaku ini ditangkap Berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pesta narkoba di RT 02, Dusun Pelompatan, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, oleh Kapolsek Pauh menghubungi Kasat Narkoba meminta back up anggota untuk melakukan penggerebekan di TKP tersebut.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba dan Polsek Pauh berangkat menuju TKP dan melakukan penggerebekan, dari hasil penggerebekan berhasil diamankan 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika namun tidak ditemukan BB narkotika hanya ditemukan BB berupa 1 klip plastik sedang (kosong), 5 klip plastik kecil (kosong), 1 buah pirek, dan 3 buah pipet. serta ditemukan juga 1 buah senpi rakitan jenis revolver beserta 3 buah amunisi yang didapat dari dalam jok sepeda motor merk honda beat tanpa nopol milik tsk atas nama D.

Hingga Selasa malam (6/6) tiga orang pelaku dan BB masih diamankan di Polsek Pauh sedangkan satu orang pelaku kepemilikan senpi illegal serta BB dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sarolangun.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait