Laporan wartawan surya kurniawan
rakyatjambi.co, SAROLANGUN–Parkir liar marak di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. Salah satunya di Kabupaten Sarolangun. Akibat parkir liar ini tata kota menjadi semrawut.
Menghindari terjadinya pungli berkedok juru parkir ini, warga diminta untuk meminta karcis kepada petugas parkir. Sebab petugas parkir yang resmi memiliki karcis yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan Kominfo Sarolangun. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dishub dan Kominfo Sarolangun, Rosfian. Dia mengatakan, mulai Oktober ini Dishub menerapkan pola parkir menggunakan karcis.
Sistem karcis ini menghindari perselisihan tentang keberadaan mafia parkir yang selama ini kita dapat laporan dari masyarakat ujar Rosfian.
Dirinya menyebutkan, petugas parkir yang diberikan kepada pihak ketiga memiliki karcis resmi. Jika petugas parkir tak memberikan karcis, warga berhak untuk memintanya.
Saat memarkir kendaraan, mintalah karcis kepada petugas. Karena petugas Parkir resmi itu memiliki karcis, untuk itu masyarakat sarolangun harus lebih teliti, mana petugas resmi dan mana petugas parkir liar jelasnya.