-Laporan wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co, KUALATUNGKAL -Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Jumat malam (17/6/16) berhasil meringkus Dua Bandar narkoba, Y (40) dan E (40), warga Desa Taman Raja, kecamatan tungkal ulu, kabupaten tanjung jabung barat. Kedua pelaku yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu diringkus dikediamannya tanpa perlawanan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Iskandar membenarkan penangkapan ini, iskandar menyebut diringkusnya kedua bandar berawal dari informasi masyarakat pada kamis (16/6/16) yang menerangkan bahwa di rumah pelaku kerap dijadikan tempat untuk berpesta narkoba. Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba polres tanjab barat dibantu Ditresnarkoba polda jambi bersama sama menuju ke TKP.
Setelah sampai di TKP, kemudian salah seorang anggota melakukan penyamaran dan menemui kedua pelaku untuk membeli barang haram tersebut. Penyamaran petugas kepolisian itupun membuahkan hasil setelah bertemu Y dan E untuk melakukan transaksi jual beli narkoba di kediaman pelaku.
Dari tangan pelaku polisi mendapati barang bukti Narkotika jenis shabu seberat hampir 10 jie dan pil Ekstasi sebanyak 6 butir.“Dari operasi itu kami berhasil amankan TO (target operasi) dibantu oleh anggota Satnarkoba Polda Jambi, dimana kedua pelaku juga merupakan TO dari Polda Jambi”, ujar AKP Iskandar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, E dan Y bersama barang buktinya saat ini amankan di Polres Tanjabbar guna penyidikan lebih lanjut.” Karena TKP di wilayah hukum Polres Tanjabbar, kita bawa pelakunya ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkap AKP Iskandar.
Atas perbuatannya Kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 7 hingga 20 tahun kurungan penjara.