Kantor Uji KIR PKB Ditutup, Pertahun Dishub Muarojambi Kehilangan PAD Puluhan Juta Rupiah

733 views

Sengeti – Kantor pengujian KIR Unit kenderaan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Muarojambi yang terletak di desa sungai duren dihentikan pengoperasiannya sejak setahun lalu. Akibat penghentian ini Dishub muarojambi tak bisa lagi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah.

 

Kepala Unit pelayanan Tekhnis Pajak Kendaraan Bermotor UPT PKB Ayatullah mengatakan dihentikannya Uji KIR muarojambi karena belum terakdetisasi. Saat ini pihaknya tengah menunggu proses kelengkapan administrasi sarana dan prasarana kantor kir muarojambi yang terletak di desa sungai duren kecamatan jambi luar kota muarojambi.

 

“Karna belum terakreditasi jadi Uji KIR kita dihentikan, akibatnya kita kehilangan Pendapatan Asli Daerah,” Kata Ayatullah kepala UPT PKB Dishub Muarojambi.

 

Lanjutnya, dalam pemeriksaan KIR semua kenderaan angkutan di Kabupaten Muarojambi berdasarkan surat kementrian di arahkan ke daerah terdekat yakni Kota Jambi yang sudah terakditasi. Kata dia, Dalam uji KIR kenderaan angkutan wilayah Muarojambi ke Kota Jambi tidak serta merta diserahkan semuanya ke kota jambi, namun sebelum pengujian para sopir angkutan barang terlebih dahulu harus meminta rekomendasi dari UPT PKB Dishub Muarojambi. Hal ini guna memgetahui seberapa banyak kendaraan yang melakukan Uji KIR ke kota jambi tersebut.

 

“Tujuannya, supaya kenderaan Muarojambi benar benar di uji, tidak Bodong. Kemudian kita juga bisa pantau berapa jumlah KIR kendaraan Muarojambi yang diuji ke UPTD yang terakditasi,”kata Ayattullah Rabu (3/2/21).

 

Lanjutnya, karena masih banyak kekurangan seperti sarana prasarana, jalan serta peralatan uji KIR belum memenuhi standar, pihaknya sudah mengajukan ke pemkab kabupaten muarojambi namun hingga hari ini belum mendapat tanggapan.

 

“Sudah kita ajukan ke pemkab, Namun kita belum mengetahui apakah dianggarkan atau tidak, artinya kita hanya mengusulkan, seperti perbaikan jalan, serta peralatan standar uji KIR yang belum ada,” sebutnya.

 

Menurutnya pemerintah pusat tidak menghalangi untuk melakukan proses akreditasi tiap kabupaten kota, namun persyaratan untuk mendapatkan akreditasi harus dilengkapi semua persyaratannya.

 

Akibat belum mendapatkan akreditasi ini, dipastikan target PAD yang setiap tahunnya selalu Oper Target. Sejak tahun 2020 kemarin PAD sektor ini tak lagi tercapai alias Nihil. (Lif)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait