Kejati Tegaskan Proyek WFC Harus Dibawa Keranah Hukum

1238 views

IMG-20170118-WA0039

Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jambi, John Walingson Purba, SH. MH menyoroti soal Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) tahun 2015 terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan Anjungan Pengabuan Permai atau Water Front City (WFC) yang merugikan negara sebesar Rp 5,8 milyar itu.

Orang nomor satu diKorps Adhyaksa Jambi ini menegaskan, temuan proyek WFC harus segera di gulirkan ke ranah hukum. Pasalnya tenggang waktu yang telah diberikan BPK selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut sudah kadarluarsa.”Apabila melewati tenggang waktunya harus dibawa kerana hukum. Tidak boleh ada diskriminatif,”kata John Walingson Purba, Rabu (18/01/17).

Dia menjelaskan, terkait proyek WFC ini dirinya segera meminta kejelasan dari Kapala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat tentang langkah yang ditempuh kejari dalam penanganan kasus proyek yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.”Nanti saya akan tanya kejarinya. Langkah-langkah apa saja yang telah ditempuh. Apakah kasus ini sudah digarap aparat penegak hukum yang lain, karena disini ada dua ada pihak kepolisian dan juga pihak kejaksaan,”ujar Kepala Kejati Jambi.

Jhon kembali menegaskan, apabila nantinya kasus proyek WFC belum ditangani pihak kepolisian, maka Kejari Tanjab Barat diminta untuk menindaklanjuti dugaan korupsi mega proyek tersebut.”Kalau belum, Kejaksaan harus tindak lanjuti ini. Saya akan minta laporan dari pihak Kejari terkait dengan kasus proyek WFC ini. Akan kita tindak lanjuti tidak ada pilih kasih,”tegasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek WFC Atau Anjungan Marina Pengabuan Permai yang berlokasi dipinggir aliran sungai pengabuan tersebut dibangun pada tahun 2015 lalu, tepatnya dimasa kepemimpinan bupati Usman Ermulan. Di dalam pembangunan proyek tersebut ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium aroma dugaan korupsi.

mega proyek yang menghabiskan dana hingga ratusan miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanjabbar itu diketahui merugikan negara senilai Rp 5,8 miliar, hal ini berdasarkan hasil LHP dari BPK.

Temuan BPK atas pengerjaan proyek WFC ini terdapat pada kekurangan pengadaan denda dan keterlambatan sebesar Rp.2,86 milyar serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 2,99 miliar.

Kerugian tersebut ditemukan pada dua paket perkerjaan pembangunan WFC pada segmen II dan Segmen III bidang Bina Marga. Saat ini pihak rekanan baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari total keseluruhan sebesar Rp 5,8 miliar.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait