Jambi – Dalam mensukseskan Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi akan terus berupaya mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi, Arif Munandar, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis pagi (2/7).
Arif Munandar mengatakan tugas pihaknya mendukung pelaksanaan Pilkada, yaitu membantu KPU melakukan pemuktahiran berkelanjutan, seperti mendata penduduk yang meninggal, pindah, mendata pensiun TNI/Polri atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah.
Arif juga menjelaskan, untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Provinsi Jambi pada bulan Januari 2020 semula ada sebanyak 2.477.244.
Namun, berhubung adanya perubahan jadwal Pilkada yang semula ditentukan Bulan September diganti menjadi Bulan Desember, DP4 Provinsi Jambi terjadi penambahan sebanyak 12.154. “Jadi total DP4 di Provinsi Jambi sebanyak 2.489.398,” ungkapnya.
Arif juga menyampaikan mengenai DP4 yang akan digunakan untuk Daftar Pemilih Tetap, Itu merupakan kewenangan KPU dan pihaknya hanya mengirimkan data DP4 ke Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. “mengenai DPT itu merupakan kewenangan KPU, pihak kami hanya mengirimkan data DP4 ke Ditjen Dukcapil Kemendagri RI,” pungkasnya. (*/Red)